Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - 14
Administrator | 30 Juli 2013 | 254 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
30 Juli 2013
254 Kali Dibaca
DESA KOTO PAIT BERINGIN
KECAMATAN TALANG MUANDAU
KABUPATEN BENGKALIS RIAU
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama menjabat, anggota BPD dilarang:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menyalahgunakan wewenang;
- Melanggar sumpah/janji jabatan;
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Sebagai pelaksana proyek Desa;
- Menjadi pengurus partai politik; dan/ atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Berdasarkan pada pengertian di atas maka fungsi BPD sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SUSUNAN KEPENGGURUSAN BPD KOTO PAIT BERINGIN
MASA BHAKTI 2015 s/d 2020
Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Koto Pait Beringin
|
NAMA TEMPAT/TGGL L AHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
SUKRI BERINGIN,24 NOVEMBER 1989 ISLAM SMAN 01 MINAS KETUA BPD PERIODE 2014-2020 |
|
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : :
|
SUARDI SEDINGINAN,16 JULI 1983 ISLAM SMK MUHAMMADIYAH 01 PEKANBARU WAKIL KETUA BPD PERIODE 2014-2020 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
ALI AKBAR BERINGIN,27 JANUARI 1990 ISLAM SMAS BERINGIN SEKRETARIS BPD PERIODE 2014-2020 |
|
|
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
EGUN BERINGIN, ISLAM SMAS BERINGIN ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
|
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
ALIMUDIN PALUH MANIS,12 DESEMBER 1975 ISLAM MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 T.PURA ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
|
|
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
SRI WAHYUNITA BERINGIN,12 DESEMBER 1992 ISLAM PAKET C ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN
|
: : : : : |
IWAN RISTANTO LUBUK TABUH,05 JANUARI 1990 ISLAM PAKET C ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
|
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN
|
: : : : : |
ROSIDAH PERLANAAN,12 DESEMBER 1979 ISLAM MTSN PEMATANG SIANTAR ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
|
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : :
|
YUNI KURNIATI BERINGIN,12 JULI 1996 ISLAM SMAS BERINGIN ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
SUSUNAN KEPENGGURUSAN BPD KOTO PAIT BERINGIN
MASA BHAKTI 2020 s/d 2026
Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 352/KPTS/IX/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Penetapan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Koto Pait Beringin
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
BOBI HARTANTO,SH BERINGIN,12 MEI 1992 ISLAM S1/HUKUM KETUA BPD PERIODE 2020-2026 |
|
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
ALIMUDIN PALUH MANIS,12 DESEMBER 1975 ISLAM MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 T.PURA WAKIL KETUA BPD PERIODE 2020-2026 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
SUARDI SEDINGINAN,16 JULI 1983 ISLAM SMK MUHAMMADIYAH 01 PEKANBARU SEKRETARIS KETUA BPD PERIODE 2020-2026 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
ALI AKBAR BERINGIN,27 JANUARI 1990 ISLAM SMAS BERINGIN ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026 |
|
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
SRI WAHYUNITA BERINGIN,12 DESEMBER 1992 ISLAM PAKET C PERWAKILAN PEREMPUAN ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026 |
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1601
Populasi
1319
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2920
1601
Laki-laki
1319
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2920
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. Kepala Desa
ADIK SUWITO, S,STP,M.Si
SEKRETARIS
YULIANTANTO
KAUR UMUM
OLVIARDI, AMd
Kaur Keuangan
ABDUL LATIN
Kasi Kesejahteraan
GUSTAMI
Kaur Pemerintahan
ARDI PRANATA
Kaur Pembangunan
FAUZI
Staf Kaur Umum
LIZA WATI
Staf Sekretaris
TIA MALINDA
Staf Kasi Kesejahteraan
ENA SAPUTRI
Kadus Suluk Bongkal
RABI MUSLIM
Staf Kaur Keuangan
ANISA
Kasi Pelayanan Umum
ANITA
Staf Kasi Pemerintahaan
NELI AGUSTINA
Staf Desa
GUNTUR FURMAN
Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 117 |
| Kemarin | : | 102 |
| Total | : | 149,037 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.64 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

283 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin 2022 untuk Tahun 2024
219 Kali
Produk Hukum Bagi Pemerintah Desa 2023

212 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin Tahun 2021

205 Kali
Daftar Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021

204 Kali
Bantuan PPKM Covid 19 dari Provinsi Riau Tahun 2021
202 Kali
Cek Kelapangan Calon Penerima manfaat BLT Extrim 2023
182 Kali
Koordinasi Fasilitas Senigritas Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Desa
3 Kali
PT Arara Abadi Distrik Duri II Gelar Sosialisasi dan Persetujuan PADIATAPA
4 Kali
MUSDESUS VERIFIKASI DAN PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2026
13 Kali
Musyawarah Desa Khusus Perubahan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026
17 Kali
Resmi Dilantik, Adik Suwito Emban Amanah sebagai Pj Kepala Desa Koto Pait Beringin TALANG MUANDAU
48 Kali
PEMILIHAN KETUA RT 02 DUSUN SULUK BONGKAL
57 Kali
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD
56 Kali
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES TAHUN 2025
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |






Kirim Komentar