Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - 14
Administrator | 24 Agustus 2016 | 181 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
24 Agustus 2016
181 Kali Dibaca
Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan. Dalam rangka upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa sesuai ketentuan umum Pasal 1 Permendagri No. 114/2014, maka desa harus memiliki rencana pembangunan berjangka dan terukur. Sesuai Pasal 4 Permendagri No. 114/2014, Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan peraturan desa. Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 Peraturan Pemerintah No. 43/2014 yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
- Mengatur dan Mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul,adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat Desa
- menetapkan dan mengelila kelembangaan Desa dan
- mendapatkan sumber pendapatan
Desa Berkewajiban
- melindungi dan menjaga persatuan kesatuan serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa
- mengembangkan kehidupan demokrasi
- mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa dan
- memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa
Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan desa harus berdasar pada kewenangan desa. Dengan kata lain kewenangan desa merupakan alas hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengaturan mengenai kewenangan desa telah dibuat di tingkat nasional yang selanjutnya diatur lebih lanjut dengan peraturan di daerah serta peraturan desa. Karena kewenangan Desa pada akhirnya ditetapkan dengan peraturan Desa
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA KOTO PAIT BERINGIN KECAMATAN TALANG MUANDAU KABUPATEN BENGKALIS RIAU
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
- Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
- Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayah dusun yang diundang dan tugas lain. sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Fungsi Kepala Dusun
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah
- Persetujuan pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang ditunjuk
- Melakukan pembinaan kemasyarakat dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaraan masyakat dalam mempertahankan lingkunagan dan melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa
- Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada kepala desameminta perubahan moblitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1599
Populasi
1316
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2915
1599
Laki-laki
1316
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2915
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. Kepala Desa
HERU SYAFRIAN, S,STP,M.Si
SEKRETARIS
YULIANTANTO
KAUR UMUM
OLVIARDI, AMd
Kaur Keuangan
ABDUL LATIN
Kasi Kesejahteraan
GUSTAMI
Kaur Pemerintahan
ARDI PRANATA
Kaur Pembangunan
FAUZI
Staf Kaur Umum
LIZA WATI
Staf Sekretaris
TIA MALINDA
Staf Kasi Kesejahteraan
ENA SAPUTRI
Kadus Suluk Bongkal
RABI MUSLIM
Staf Kasi Kesejahteraan
WILI SAPUTRA
Staf Kaur Keuangan
ANISA
Kasi Pelayanan Umum
ANITA
Staf Kasi Pemerintahaan
NELI AGUSTINA
Staf Desa
GUNTUR FURMAN
Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 42 |
| Kemarin | : | 55 |
| Total | : | 112,507 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.133 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

195 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin 2022 untuk Tahun 2024
128 Kali
Produk Hukum Bagi Pemerintah Desa 2023

122 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin Tahun 2021

120 Kali
Bantuan PPKM Covid 19 dari Provinsi Riau Tahun 2021
118 Kali
Cek Kelapangan Calon Penerima manfaat BLT Extrim 2023

117 Kali
Daftar Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021
111 Kali
Koordinasi Fasilitas Senigritas Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Desa
2 Kali
PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA PEMBAGIAN BIBIT TANAMAN BUAH
2 Kali
Turnamen Semi Open Volly Ball FBPD Talang Muandau Resmi Dibuka
2 Kali
MUSYAWARAH MENINDAK LANJUTI PENDIRIAN RUMAH IBADAH GEREJA DI DUSUN PEMATANG GONTING DESA KOTO PAIT BERINGIN
3 Kali
Musrenbangdes dan penetapan RKPDES th 2025 dan DURKP th 2026
2 Kali
Musyawarah Desa Khusus Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025 Desa Koto Pait Beringin
3 Kali
Pencairan BLT Dana Desa Bulan Jili - Agustus dan September 2025
2 Kali
Pendataan dan Pemutakhiran Pajak PBB-P2
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar