Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - 14
Administrator | 12 Mei 2020 | 231 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
12 Mei 2020
231 Kali Dibaca
Lembaga adat Desa telah tertuang dalam Undang-undang tahun 2015 tentang Desa yang mengatur tugas dan fungsinya. Ketentuan itu, tidak menghilangkan adat istiadat yang sudah terbangun sejak lama dalam suatu masyarakat.
Berbagai macam aturan desa juga tertuang dalam dokumen tersebut. Mulai dari penyelenggaraan pemilihan desa, hingga penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat.
Suatu organisasi yang menangani aturan-aturan atau adat- istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat kampung/ Desa. Lembaga adat ini diluar dari struktur pemerintah Desa artinya, ia berdiri sendiri.
Terbentuknya lembaga adat ini, mungkin masih banyak yang belum mengetahui, atau belum tahu apa-apa saja tugas dan fungsinya dalam undang-undang tersebut.
Bentuk lembaga tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Desa Nomor 15 tahun 2015 pasal 95 ayat (1). Berbunyi “Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa”.
Nah, pada tulisan kali ini, admin akan mencoba memaparkan sedikit banyaknya fungsi dan tugas lembaga adat menurut UUD Desa Nomor 15 Tahun 2015 itu.
Lembaga Adat Menurut UU Desa
Pada bagian ini, UU mengatur tentang Lembaga Adat Desa. Keberadaannya, menjadi bagian tersendiri dalam memberikan tugas dan fungsi, mengembangkan adat istiadat suatu masyarakat desa. Sesuai UU, fungsinya terdapat pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi:
“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa”.
Pada UU Desa tersebut, menekankan bahwa fungsi adat dapat diselenggarakan sesuai hukum adat di Desa. Artinya, fungsi lembaga tersebut lahir dari kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Untuk tugasnya, dijelaskan dalam UU Desa pasal 95 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa”.
Tugas-tugas daripada lembanga tersebut yaitu menjalankan aturan-aturan adat. Namun, aturan adat tersebut tentunya tidak bertentangan dengan pemerintah Desa sebagai perwakilan Negara.[pattae.com]
SUSUNAN KEPENGGURUSAN
LEMBAGA ADAT DESA
| NAMA | JABATAN | ALAMAT | |
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1601
Populasi
1319
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2920
1601
Laki-laki
1319
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2920
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. Kepala Desa
ADIK SUWITO, S,STP,M.Si
SEKRETARIS
YULIANTANTO
KAUR UMUM
OLVIARDI, AMd
Kaur Keuangan
ABDUL LATIN
Kasi Kesejahteraan
GUSTAMI
Kaur Pemerintahan
ARDI PRANATA
Kaur Pembangunan
FAUZI
Staf Kaur Umum
LIZA WATI
Staf Sekretaris
TIA MALINDA
Staf Kasi Kesejahteraan
ENA SAPUTRI
Kadus Suluk Bongkal
RABI MUSLIM
Staf Kaur Keuangan
ANISA
Kasi Pelayanan Umum
ANITA
Staf Kasi Pemerintahaan
NELI AGUSTINA
Staf Desa
GUNTUR FURMAN
Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 115 |
| Kemarin | : | 102 |
| Total | : | 149,035 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.64 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

283 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin 2022 untuk Tahun 2024
219 Kali
Produk Hukum Bagi Pemerintah Desa 2023

212 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin Tahun 2021

205 Kali
Daftar Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021

204 Kali
Bantuan PPKM Covid 19 dari Provinsi Riau Tahun 2021
202 Kali
Cek Kelapangan Calon Penerima manfaat BLT Extrim 2023
182 Kali
Koordinasi Fasilitas Senigritas Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Desa
3 Kali
PT Arara Abadi Distrik Duri II Gelar Sosialisasi dan Persetujuan PADIATAPA
4 Kali
MUSDESUS VERIFIKASI DAN PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2026
13 Kali
Musyawarah Desa Khusus Perubahan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026
17 Kali
Resmi Dilantik, Adik Suwito Emban Amanah sebagai Pj Kepala Desa Koto Pait Beringin TALANG MUANDAU
48 Kali
PEMILIHAN KETUA RT 02 DUSUN SULUK BONGKAL
57 Kali
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD
56 Kali
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES TAHUN 2025
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar