Desa Kotopaitberingin

Kecamatan Talang Muandau
Kabupaten Bengkalis - Riau

Artikel

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Perkawinan

Administrator

12 Mei 2020

65 Kali Dibaca

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Perkawinan

  • Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
  • Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:
  1. Islam dicatatkan di KUA.
  2. Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Setiap peristiwa perkawinan harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.
  • Perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama harus dicatatkan pada instansi yang berwenang.
  • Jangka waktu pencatatan untuk WNI paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal perkawinan.
  • Setiap perkawinan Penduduk Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Instansi Pelaksana yang berwenang dan/atau Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangan di tempat domisili.
  • Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta perkawinan.
  • Setiap pencatatan perkawinan dikenakan retribusi menurut Perwali

Persyaratan:

  1. Surat Pemberkatan Nikah/keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  2. KTP dan KK suami dan isteri;
  3. KTP 2 (dua) orang saksi;
  4. Pas photo suami dan isteri berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar ;
  5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
  6. Surat Keterangan dari Lurah atau Surat Pernyataan Diri mengenai status perkawinan;
  7. Surat persetujuan mempelai;
  8. Keterangan asal-usul mempelai;
  9. Surat persetujuan/ijin kawin dari orang tua, bagi yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
  10. Surat ijin/dispensasi nikah dari pengadilan negeri, bagi yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk perempuan dan/atau 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki;
  11. Akta perceraian atau akta kematian, bagi janda/duda;
  12. Akta/surat kematian apabila orang tuanya sudah meninggal dunia;
  13. Surat Pengantar untuk nikah dari Lurah diketahui camat atau surat keterangan untuk nikah dari Instansi Pelaksana tempat domisili;
  14. Surat Keterangan Imulnisasi Tetanus Toksoit (TT);
  15. Bagi suami dan/atau isteri Orang Asing, melampirkan Ijin dari perwakilan negara yang bersangkutan, Surat Tanda Melapor Diri dari POLRI,Dokumen imigrasi seperti: Visa/Paspor/KITAS/KITAP;
  16. Bagi suami dan/atau isteri anggota TNI/POLRI, melampirkan Ijin Kawin dari Komandan.
  17. Akta kelahiran anak yang disahkan, apabila ada pengesahan anak;
  18. Akta perjanjian kawin, apabila ada pengesahan perjanjian kawin.

Perkawinan Luar Negeri :

  1. Wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak yang bersangkutan kembali ke wilayah Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut:
  2. Kutipan Akta perkawinan dari Luar Negeri;
  3. Bukti pengesahan dari Perwakilan Republik Indonesia dari Negara Setempat;
  4. Surat pengantar dari kelurahan;
  5. KTP dan KK suami dan/atau isteri; dan
  6. Paspor suami dan/atau isteri.

Mekanisme:

Pemohon berkewajiban:

  • Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir pencatatan perkawinan.
  • Melampirkan persyaratan.
  • Mendaftarkan ke dinas dan menghadirkan 2 Orang saksi untuk perkawinan Luar Negeri.
  • Membayar retribusi dan biaya operasional petugas pencatat.

Dinas berkewajiban :

  • Menerima permohonan dan meneliti berkas persyaratan.
  • Dicatat dalam register perkawinan dan daftar pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
  • 10 ( sepuluh ) hari sebelum pelaksanaan pencatatan, diadakan pengumuman perkawinan.
  • Setelah tak ada sanggahan / keberatan maka petugas pencatat melaksanakan sidang pencatatan Perkawinan.
  • Memproses akta perkawinan dan menerbitkan kutipannya.
  • Menerbitkan tanda bukti pelaporan perkawinan Luar Negeri.
  • Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas ) hari kerja.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

HERU SYAFRIAN, S,STP,M.Si

SEKRETARIS

YULIANTANTO

KAUR UMUM

OLVIARDI, AMd

Kaur Keuangan

ABDUL LATIN

Kasi Kesejahteraan

GUSTAMI

Kaur Pemerintahan

ARDI PRANATA

Kaur Pembangunan

FAUZI

Staf Kaur Umum

LIZA WATI

Staf Sekretaris

TIA MALINDA

Staf Kasi Kesejahteraan

ENA SAPUTRI

Kadus Suluk Bongkal

RABI MUSLIM

Staf Kasi Kesejahteraan

WILI SAPUTRA

Staf Kaur Keuangan

ANISA

Kasi Pelayanan Umum

ANITA

Staf Kasi Pemerintahaan

NELI AGUSTINA

Staf Desa

GUNTUR FURMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kotopaitberingin

Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14

Agenda

Belum ada agenda terdata

Jadwal Puskesmas Keliling

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Monitoring Tim Pembinaan Kecamatan Talang Muandau

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin

Pelatihan Pemuda/i Desa Karang Taruna Desa

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Jadwal Puskesmas Keliling ke 2

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Senam Sehat

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Halaman Kantor Camat Talang Muandau

Monitoring Peminaan Kecamatan Talang Muandau

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Aula Kantor Camat Talang Muandau

Pemberitahuaan Sosialisasi Kegiatan P4K dan MMD

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Undangan Safari Ramadhan 1444H

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Mesjid Sidratul Muntaha Kayu Api

Program CSR PT. ADEI P&I..

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin

Sidang Tera dan Tera Ulang Alat-alat UTTP

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Beringin

Sosialisasi Produk Hukum Kabupaten Bengkalis 2023

Tanggal : 25 Juli 2023 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Camat Talang Muandau

Upacara HUT RI ke 78

Tanggal : 17 Agustus 2023 17:00:00
Tempat : Halaman Kantor Camat Talang Muandau

Jadwal Puskesmas Keliling

Tanggal : 07 September 2023 17:48:03
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Pelaksanaan Musrembang Desa Tahun 2023 dan Penyerahan Fasilitasi Stanting dari Kecmatan Talang Muandau

Tanggal : 21 September 2023 16:30:00
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:439
Kemarin:55
Total:112,904
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.35
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 4.347.487.428,00RP 1.946.770.351,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.641.128.521,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 41.150.850,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.053.123.000,00RP 631.873.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 270.163.757,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.966.402.491,00RP 1.314.896.551,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 135.128.500,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 920.000.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.669.680,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.656.398.061,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.093.181.460,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 474.450.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 262.299.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 154.800.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:1.0452501746456178
Longitude:101.45565309113154

Desa Kotopaitberingin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa