Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - 14
Administrator | 20 Desember 2023 | 140 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
20 Desember 2023
140 Kali Dibaca
Penerapan prinsip Good Governance diperlukan peraturan dari tingkat pusat sampai yang paling bawah yaitu desa. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, Pemerintahan Desa berhak membuat regulasi sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi. Produk Hukum Desa merupakan modal utama dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di Desa serta juga sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Oleh karenanya dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk regulasi di Desa berupa Produk Hukum Desa yang terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Dalam penyusunan peraturan desa harus didasarkan oleh Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Di sisi lain, hal yang tak kalah penting adalah pengelolaan keuangan desa. Gagalnya pengelolaan keuangan desa, akan berdampak pada pembangunan di pedesaan, berkaitan dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar banyak peraturan-peraturan yang perlu dipahami oleh setiap aparatur Desa tentang tata kelola keuangan, sehingga dibutuhkan sumber daya aparatur yang handal dan profesional yang mampu mengimplementasikan regulasi-regulasi yang ada, sehingga penataan manajemen pemerintahan di desa bisa lebih optimal, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta berdaya guna bagi masyarakat.
Untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa maka diperlukan keikutsertaan paralegal. Paralegal merupakan orang orang yang bisa mengoptimalisasi berbagai peluang untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang ada didesa. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
Paralegal Hukum di Desa
“Paralegal ‘Desa’ diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup dengan pendekatan sosial dan kultural melainkan juga dengan pendekatan hukum. Karena itu, Paralegal diharapkan berperan dalam pencegahan, penangangan hingga pemulihan pasca konflik. Selanjutnya seiring banykanya terjadi permasalahan penyelewengan dana Desa yang merupakan fenomena saat ini terjadi, akibat adanya para perangkat desa yang belum mampu untuk mengelola dan kurangnya pengetahuan hukum atas penggunaan belanja barang desa tersebut, yang akhirnya terjerat ke rana hukum. Untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa maka diperlukan keikutsertaan paralegal. Paralegal merupakan orang orang yang bisa mengoptimalisasi berbagai peluang untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang ada didesa. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1601
Populasi
1319
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2920
1601
Laki-laki
1319
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2920
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. Kepala Desa
ADIK SUWITO, S,STP,M.Si
SEKRETARIS
YULIANTANTO
KAUR UMUM
OLVIARDI, AMd
Kaur Keuangan
ABDUL LATIN
Kasi Kesejahteraan
GUSTAMI
Kaur Pemerintahan
ARDI PRANATA
Kaur Pembangunan
FAUZI
Staf Kaur Umum
LIZA WATI
Staf Sekretaris
TIA MALINDA
Staf Kasi Kesejahteraan
ENA SAPUTRI
Kadus Suluk Bongkal
RABI MUSLIM
Staf Kaur Keuangan
ANISA
Kasi Pelayanan Umum
ANITA
Staf Kasi Pemerintahaan
NELI AGUSTINA
Staf Desa
GUNTUR FURMAN
Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 298 |
| Kemarin | : | 102 |
| Total | : | 149,218 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.64 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

284 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin 2022 untuk Tahun 2024
221 Kali
Produk Hukum Bagi Pemerintah Desa 2023

213 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin Tahun 2021

206 Kali
Daftar Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021

206 Kali
Bantuan PPKM Covid 19 dari Provinsi Riau Tahun 2021
203 Kali
Cek Kelapangan Calon Penerima manfaat BLT Extrim 2023
184 Kali
Koordinasi Fasilitas Senigritas Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Desa
3 Kali
PT Arara Abadi Distrik Duri II Gelar Sosialisasi dan Persetujuan PADIATAPA
4 Kali
MUSDESUS VERIFIKASI DAN PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2026
13 Kali
Musyawarah Desa Khusus Perubahan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026
17 Kali
Resmi Dilantik, Adik Suwito Emban Amanah sebagai Pj Kepala Desa Koto Pait Beringin TALANG MUANDAU
48 Kali
PEMILIHAN KETUA RT 02 DUSUN SULUK BONGKAL
57 Kali
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD
56 Kali
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES TAHUN 2025
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar