Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - 14
Administrator | 17 Desember 2024 | 10 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
17 Desember 2024
10 Kali Dibaca
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilaan sosial. Untuk mecapai hal tersebut maka perencanaan pembangunan desa menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah desa, karena dengan perencanaan yang dibuat maka implementasi pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa menjadi tepat sasaran dan terukur.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, rancangan RPJM Desa memuat: Visi Misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta Rencana Kegiatan yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat serta bidang Penanggulangan Bencana.
1. Pengelolaan Pemerintahan Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Dalam Pasal 73, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terdiri atas bagian pendapatan, belanja dan
pembiayaan Desa. APBDes diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa. Hasil musyawarah akan dilanjutkan dengan penetapan
APBDes setiap tahun oleh Kepala Desa dalam bentuk Peraturan Desa.
Pasal 79 menyatakan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa
sesuai kewenangan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6
(enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa & RKP-Desa merupakan satu-satunya dokumen
perencanaan di Desa yang kemudian menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB-
Desa. Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan RKPDesa
menjadi acuan desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 91 menyatakan Seluruh pendapatan
Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan
dalam APB Desa.
Pasal 114 menyatakan Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil
kesepakatan dalam musyawarah Desa. Musyawarah Desa paling lambat dilaksanakan pada
bulan Juni tahun anggaran berjalan. Pasal 115 menyatakan bahwa Perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 menjadi pedoman bagi
Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan
RKP Desa.
Selanjutnya Pasal 117 menyatakan bahwa RPJM Desa mengacu pada RPJM
kabupaten/kota, memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa, disusun dengan
mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota, dan
ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan
kepala Desa.
Pasal 118 menyatakan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun, RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Desa dan paling sedikit berisi uraian:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-
Desa dan pihak ketiga;
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai
kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota; dan
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur
masyarakat Desa.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah
kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta disusun oleh
Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan
Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan dan akan menjadi dasar
penetapan APB Desa.
i Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ii Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
iii Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
iv Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
v Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari
RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
vi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa
Diharapkan setelah memperoleh bimtek ini, Tim penyusun dapat bekerja secara maksimal terutama proses Pengkajian Keadaan Desa (PKD) untuk mendapatkan berbagai usulan warga melalui musyawarah tingkat RT/RW atau musyawarah kelompok, sehingga outputnya dapat menggambarkan potensi dan permasalahan di desa yang akan diintervensi dengan program dan kegiatan sesuai dengan Tipologi Desa untuk mencapai tujuan Pembangunan desa yang berkelanjutan (SDGs Desa). Hasil kerja tim berupa Laporan Pengkajian Keadaan Desa akan disampaikan kepada Kepala Desa untuk dipelajari selanjutnya dibahas bersama dengan BPD dalam forum Musrenbang desa dan disepakati, selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1599
Populasi
1316
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2915
1599
Laki-laki
1316
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2915
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. Kepala Desa
HERU SYAFRIAN, S,STP,M.Si
SEKRETARIS
YULIANTANTO
KAUR UMUM
OLVIARDI, AMd
Kaur Keuangan
ABDUL LATIN
Kasi Kesejahteraan
GUSTAMI
Kaur Pemerintahan
ARDI PRANATA
Kaur Pembangunan
FAUZI
Staf Kaur Umum
LIZA WATI
Staf Sekretaris
TIA MALINDA
Staf Kasi Kesejahteraan
ENA SAPUTRI
Kadus Suluk Bongkal
RABI MUSLIM
Staf Kasi Kesejahteraan
WILI SAPUTRA
Staf Kaur Keuangan
ANISA
Kasi Pelayanan Umum
ANITA
Staf Kasi Pemerintahaan
NELI AGUSTINA
Staf Desa
GUNTUR FURMAN
Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 243 |
| Kemarin | : | 55 |
| Total | : | 112,708 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.35 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

197 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin 2022 untuk Tahun 2024
129 Kali
Produk Hukum Bagi Pemerintah Desa 2023

123 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin Tahun 2021

122 Kali
Bantuan PPKM Covid 19 dari Provinsi Riau Tahun 2021
120 Kali
Cek Kelapangan Calon Penerima manfaat BLT Extrim 2023

118 Kali
Daftar Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021
114 Kali
Koordinasi Fasilitas Senigritas Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Desa
4 Kali
PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA PEMBAGIAN BIBIT TANAMAN BUAH
2 Kali
Turnamen Semi Open Volly Ball FBPD Talang Muandau Resmi Dibuka
4 Kali
MUSYAWARAH MENINDAK LANJUTI PENDIRIAN RUMAH IBADAH GEREJA DI DUSUN PEMATANG GONTING DESA KOTO PAIT BERINGIN
5 Kali
Musrenbangdes dan penetapan RKPDES th 2025 dan DURKP th 2026
4 Kali
Musyawarah Desa Khusus Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025 Desa Koto Pait Beringin
4 Kali
Pencairan BLT Dana Desa Bulan Jili - Agustus dan September 2025
4 Kali
Pendataan dan Pemutakhiran Pajak PBB-P2
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar