Desa Kotopaitberingin

Kecamatan Talang Muandau
Kabupaten Bengkalis - Riau

Artikel

Bimtek Menyusun RPJMDes dan RKP Desa

Administrator

17 Desember 2024

10 Kali Dibaca

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilaan sosial. Untuk mecapai hal tersebut maka perencanaan pembangunan desa menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah desa, karena dengan perencanaan yang dibuat maka implementasi pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa menjadi tepat sasaran dan terukur.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, rancangan RPJM Desa memuat: Visi Misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta Rencana Kegiatan yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat serta bidang Penanggulangan Bencana.

Catatan Berita:
1. Pengelolaan Pemerintahan Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Dalam Pasal 73, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terdiri atas bagian pendapatan, belanja dan
pembiayaan Desa. APBDes diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa. Hasil musyawarah akan dilanjutkan dengan penetapan
APBDes setiap tahun oleh Kepala Desa dalam bentuk Peraturan Desa.
Pasal 79 menyatakan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa
sesuai kewenangan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6
(enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa & RKP-Desa merupakan satu-satunya dokumen
perencanaan di Desa yang kemudian menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB-
Desa. Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan RKPDesa
menjadi acuan desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pasal 91 menyatakan Seluruh pendapatan
Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan
dalam APB Desa.
Pasal 114 menyatakan Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil
kesepakatan dalam musyawarah Desa. Musyawarah Desa paling lambat dilaksanakan pada
bulan Juni tahun anggaran berjalan. Pasal 115 menyatakan bahwa Perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 menjadi pedoman bagi
Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan
RKP Desa.
Selanjutnya Pasal 117 menyatakan bahwa RPJM Desa mengacu pada RPJM
kabupaten/kota, memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa, disusun dengan
mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota, dan
ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan
kepala Desa.
Pasal 118 menyatakan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun, RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Desa dan paling sedikit berisi uraian:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-
Desa dan pihak ketiga;
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai
kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota; dan
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur
masyarakat Desa.
 
 

RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah
kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta disusun oleh
Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan
Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan dan akan menjadi dasar
penetapan APB Desa.
i Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ii Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
iii Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
iv Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
v Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari
RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
vi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa

Diharapkan setelah memperoleh bimtek ini,  Tim penyusun dapat bekerja secara maksimal terutama proses Pengkajian Keadaan Desa (PKD) untuk mendapatkan berbagai usulan warga melalui musyawarah tingkat RT/RW atau musyawarah kelompok, sehingga outputnya dapat menggambarkan potensi dan permasalahan di desa yang akan diintervensi dengan program dan kegiatan sesuai dengan Tipologi Desa untuk mencapai tujuan Pembangunan desa yang berkelanjutan (SDGs Desa). Hasil kerja tim berupa Laporan Pengkajian Keadaan Desa akan disampaikan kepada Kepala Desa untuk dipelajari selanjutnya dibahas bersama dengan BPD dalam forum Musrenbang desa dan disepakati, selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

HERU SYAFRIAN, S,STP,M.Si

SEKRETARIS

YULIANTANTO

KAUR UMUM

OLVIARDI, AMd

Kaur Keuangan

ABDUL LATIN

Kasi Kesejahteraan

GUSTAMI

Kaur Pemerintahan

ARDI PRANATA

Kaur Pembangunan

FAUZI

Staf Kaur Umum

LIZA WATI

Staf Sekretaris

TIA MALINDA

Staf Kasi Kesejahteraan

ENA SAPUTRI

Kadus Suluk Bongkal

RABI MUSLIM

Staf Kasi Kesejahteraan

WILI SAPUTRA

Staf Kaur Keuangan

ANISA

Kasi Pelayanan Umum

ANITA

Staf Kasi Pemerintahaan

NELI AGUSTINA

Staf Desa

GUNTUR FURMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kotopaitberingin

Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14

Agenda

Belum ada agenda terdata

Jadwal Puskesmas Keliling

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Monitoring Tim Pembinaan Kecamatan Talang Muandau

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin

Pelatihan Pemuda/i Desa Karang Taruna Desa

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Jadwal Puskesmas Keliling ke 2

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Senam Sehat

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Halaman Kantor Camat Talang Muandau

Monitoring Peminaan Kecamatan Talang Muandau

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Aula Kantor Camat Talang Muandau

Pemberitahuaan Sosialisasi Kegiatan P4K dan MMD

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Undangan Safari Ramadhan 1444H

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Mesjid Sidratul Muntaha Kayu Api

Program CSR PT. ADEI P&I..

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin

Sidang Tera dan Tera Ulang Alat-alat UTTP

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Beringin

Sosialisasi Produk Hukum Kabupaten Bengkalis 2023

Tanggal : 25 Juli 2023 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Camat Talang Muandau

Upacara HUT RI ke 78

Tanggal : 17 Agustus 2023 17:00:00
Tempat : Halaman Kantor Camat Talang Muandau

Jadwal Puskesmas Keliling

Tanggal : 07 September 2023 17:48:03
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Pelaksanaan Musrembang Desa Tahun 2023 dan Penyerahan Fasilitasi Stanting dari Kecmatan Talang Muandau

Tanggal : 21 September 2023 16:30:00
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:243
Kemarin:55
Total:112,708
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.35
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 4.347.487.428,00RP 1.946.770.351,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.641.128.521,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 41.150.850,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.053.123.000,00RP 631.873.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 270.163.757,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.966.402.491,00RP 1.314.896.551,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 135.128.500,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 920.000.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.669.680,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.656.398.061,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.093.181.460,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 474.450.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 262.299.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 154.800.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:1.0452501746456178
Longitude:101.45565309113154

Desa Kotopaitberingin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa