Desa Kotopaitberingin

Kecamatan Talang Muandau
Kabupaten Bengkalis - Riau

Artikel

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Administrator

13 30-0 02:33:33

146 Kali Dibaca

 DESA  KOTO PAIT BERINGIN

KECAMATAN TALANG MUANDAU

KABUPATEN BENGKALIS RIAU 


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama menjabat, anggota BPD dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. Menyalahgunakan wewenang;
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. Sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. Menjadi pengurus partai politik; dan/ atau
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Berdasarkan pada pengertian di atas maka fungsi BPD sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

SUSUNAN KEPENGGURUSAN BPD KOTO PAIT BERINGIN

MASA BHAKTI 2015 s/d 2020 

Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Koto Pait Beringin


 SUKRI 

NAMA

TEMPAT/TGGL L AHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:

:

:

SUKRI

BERINGIN,24 NOVEMBER 1989

ISLAM

SMAN 01 MINAS

KETUA BPD PERIODE 2014-2020

 EDI2 

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:

:

:

 

SUARDI

SEDINGINAN,16 JULI 1983

ISLAM

SMK MUHAMMADIYAH 01 PEKANBARU

WAKIL KETUA BPD PERIODE 2014-2020

 

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:

:

:

ALI AKBAR

BERINGIN,27 JANUARI 1990

ISLAM

SMAS BERINGIN

SEKRETARIS BPD PERIODE 2014-2020

 egun 

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:

:

:

EGUN

BERINGIN,

ISLAM

SMAS BERINGIN

ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020

 MUDIN 

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:

:

:

ALIMUDIN

PALUH MANIS,12 DESEMBER 1975

ISLAM

MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 T.PURA

ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020

 SRI 

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:

:

:

SRI WAHYUNITA

BERINGIN,12 DESEMBER 1992

ISLAM

PAKET C

ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020

 

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

 

 

:

:

:

:

:

IWAN RISTANTO

LUBUK TABUH,05 JANUARI 1990

ISLAM

PAKET C

ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020

 ROSIDAH1 

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

 

:

:

:

:

:

ROSIDAH

PERLANAAN,12 DESEMBER 1979

ISLAM

MTSN PEMATANG SIANTAR

ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020

 YUNI2 

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:
:

:

 

YUNI KURNIATI

BERINGIN,12 JULI 1996

ISLAM

SMAS BERINGIN

ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020

 

SUSUNAN KEPENGGURUSAN BPD KOTO PAIT BERINGIN

MASA BHAKTI 2020 s/d 2026 

Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 352/KPTS/IX/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Penetapan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Koto Pait Beringin

 

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:

:

:

BOBI HARTANTO,SH

 BERINGIN,12 MEI 1992

ISLAM

 S1/HUKUM

KETUA BPD PERIODE 2020-2026

MUDIN 

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:

:

:

ALIMUDIN

PALUH MANIS,12 DESEMBER 1975

ISLAM

MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 T.PURA

WAKIL KETUA BPD PERIODE 2020-2026

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:

:

:

SUARDI

SEDINGINAN,16 JULI 1983

ISLAM

SMK MUHAMMADIYAH 01 PEKANBARU

SEKRETARIS KETUA BPD PERIODE 2020-2026

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:

:

:

ALI AKBAR

BERINGIN,27 JANUARI 1990

ISLAM

SMAS BERINGIN

ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026

SRI 

NAMA

TEMPAT/TGGL LAHIR

AGAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

:

:

:

:

:

SRI WAHYUNITA

BERINGIN,12 DESEMBER 1992

ISLAM

PAKET C

PERWAKILAN PEREMPUAN ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026

 
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

HERU SYAFRIAN, S,STP,M.Si

SEKRETARIS

YULIANTANTO

KEPALA URUSAN DAN TATA USAHA UMUM

OLVIARDI, AMd

Kaur Keuangan

ABDUL LATIN

Kasi Kesejahteraan

GUSTAMI

Kaur Pemerintahan

ARDI PRANATA

Kaur Pembangunan

FAUZI

Staf Kaur Umum

LIZA WATI

Staf Sekretaris

TIA MALINDA

Staf Kasi Kesejahteraan

ENA SAPUTRI

Kadus Suluk Bongkal

RABI MUSLIM

Staf Kasi Kesejahteraan

WILI SAPUTRA

Staf Kaur Keuangan

ANISA

Kasi Pelayanan Umum

ANITA

Staf Kasi Pemerintahaan

NELI AGUSTINA

Staf Desa

GUNTUR FURMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kotopaitberingin

Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14

Agenda

Belum ada agenda terdata

Jadwal Puskesmas Keliling

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Monitoring Tim Pembinaan Kecamatan Talang Muandau

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin

Pelatihan Pemuda/i Desa Karang Taruna Desa

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Jadwal Puskesmas Keliling ke 2

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Senam Sehat

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Halaman Kantor Camat Talang Muandau

Monitoring Peminaan Kecamatan Talang Muandau

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Aula Kantor Camat Talang Muandau

Pemberitahuaan Sosialisasi Kegiatan P4K dan MMD

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Undangan Safari Ramadhan 1444H

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Mesjid Sidratul Muntaha Kayu Api

Program CSR PT. ADEI P&I..

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin

Sidang Tera dan Tera Ulang Alat-alat UTTP

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Beringin

Sosialisasi Produk Hukum Kabupaten Bengkalis 2023

Tanggal : 25 Juli 2023 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Camat Talang Muandau

Upacara HUT RI ke 78

Tanggal : 17 Agustus 2023 17:00:00
Tempat : Halaman Kantor Camat Talang Muandau

Jadwal Puskesmas Keliling

Tanggal : 07 September 2023 17:48:03
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Pelaksanaan Musrembang Desa Tahun 2023 dan Penyerahan Fasilitasi Stanting dari Kecmatan Talang Muandau

Tanggal : 21 September 2023 16:30:00
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:119
Kemarin:68
Total:111,680
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.51
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.754.400.859,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.641.128.521,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 41.150.850,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.053.123.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 190.025.188,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.623.454.491,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 135.128.500,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 750.000.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.669.680,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.656.398.061,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.093.181.460,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 474.450.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 262.299.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 154.800.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:1.05197
Longitude:101.459826

Desa Kotopaitberingin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa