
Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - 14
Administrator | 30 Juli 2013 | 146 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
13 30-0 02:33:33
146 Kali Dibaca
DESA KOTO PAIT BERINGIN
KECAMATAN TALANG MUANDAU
KABUPATEN BENGKALIS RIAU
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama menjabat, anggota BPD dilarang:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menyalahgunakan wewenang;
- Melanggar sumpah/janji jabatan;
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Sebagai pelaksana proyek Desa;
- Menjadi pengurus partai politik; dan/ atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Berdasarkan pada pengertian di atas maka fungsi BPD sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SUSUNAN KEPENGGURUSAN BPD KOTO PAIT BERINGIN
MASA BHAKTI 2015 s/d 2020
Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Koto Pait Beringin
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL L AHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
SUKRI BERINGIN,24 NOVEMBER 1989 ISLAM SMAN 01 MINAS KETUA BPD PERIODE 2014-2020 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : :
|
SUARDI SEDINGINAN,16 JULI 1983 ISLAM SMK MUHAMMADIYAH 01 PEKANBARU WAKIL KETUA BPD PERIODE 2014-2020 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
ALI AKBAR BERINGIN,27 JANUARI 1990 ISLAM SMAS BERINGIN SEKRETARIS BPD PERIODE 2014-2020 |
|
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
EGUN BERINGIN, ISLAM SMAS BERINGIN ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
ALIMUDIN PALUH MANIS,12 DESEMBER 1975 ISLAM MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 T.PURA ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
|
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
SRI WAHYUNITA BERINGIN,12 DESEMBER 1992 ISLAM PAKET C ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN
|
: : : : : |
IWAN RISTANTO LUBUK TABUH,05 JANUARI 1990 ISLAM PAKET C ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN
|
: : : : : |
ROSIDAH PERLANAAN,12 DESEMBER 1979 ISLAM MTSN PEMATANG SIANTAR ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : :
|
YUNI KURNIATI BERINGIN,12 JULI 1996 ISLAM SMAS BERINGIN ANGGOTA BPD PERIODE 2014-2020 |
SUSUNAN KEPENGGURUSAN BPD KOTO PAIT BERINGIN
MASA BHAKTI 2020 s/d 2026
Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 352/KPTS/IX/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Penetapan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Koto Pait Beringin
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
BOBI HARTANTO,SH BERINGIN,12 MEI 1992 ISLAM S1/HUKUM KETUA BPD PERIODE 2020-2026 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
ALIMUDIN PALUH MANIS,12 DESEMBER 1975 ISLAM MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 T.PURA WAKIL KETUA BPD PERIODE 2020-2026 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
SUARDI SEDINGINAN,16 JULI 1983 ISLAM SMK MUHAMMADIYAH 01 PEKANBARU SEKRETARIS KETUA BPD PERIODE 2020-2026 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
ALI AKBAR BERINGIN,27 JANUARI 1990 ISLAM SMAS BERINGIN ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026 |
![]() |
NAMA TEMPAT/TGGL LAHIR AGAMA PENDIDIKAN JABATAN |
: : : : : |
SRI WAHYUNITA BERINGIN,12 DESEMBER 1992 ISLAM PAKET C PERWAKILAN PEREMPUAN ANGGOTA BPD PERIODE 2020-2026 |
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1532

Populasi
1270

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
2802
1532
LAKI-LAKI
1270
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2802
TOTAL
Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa
HERU SYAFRIAN, S,STP,M.Si

SEKRETARIS
YULIANTANTO

KEPALA URUSAN DAN TATA USAHA UMUM
OLVIARDI, AMd

Kaur Keuangan
ABDUL LATIN

Kasi Kesejahteraan
GUSTAMI

Kaur Pemerintahan
ARDI PRANATA

Kaur Pembangunan
FAUZI

Staf Kaur Umum
LIZA WATI

Staf Sekretaris
TIA MALINDA

Staf Kasi Kesejahteraan
ENA SAPUTRI

Kadus Suluk Bongkal
RABI MUSLIM

Staf Kasi Kesejahteraan
WILI SAPUTRA

Staf Kaur Keuangan
ANISA

Kasi Pelayanan Umum
ANITA

Staf Kasi Pemerintahaan
NELI AGUSTINA

Staf Desa
GUNTUR FURMAN



Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 119 |
Kemarin | : | 68 |
Total | : | 111,680 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.51 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel


192 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin 2022 untuk Tahun 2024

123 Kali
Produk Hukum Bagi Pemerintah Desa 2023


117 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin Tahun 2021


117 Kali
Bantuan PPKM Covid 19 dari Provinsi Riau Tahun 2021

116 Kali
Cek Kelapangan Calon Penerima manfaat BLT Extrim 2023


114 Kali
Daftar Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021

106 Kali
Koordinasi Fasilitas Senigritas Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Desa

2 Kali
PELATIHAN KADER POSYANDU TAHUN 2025

13 Kali
Mediasi Penyelesaian Permasalahan Pengurus RT 02 RW 02 Suluk Bongkal di Desa Koto Pait Beringin

9 Kali
Hari Anak - anak Nasional di Kecamatan Talang Muandau Tahun 2025

26 Kali
PT. Arara Abadi Sosialisakan Pembangunan Hutan Tanaman Industri

41 Kali
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap IV, V dan VI Tahun 2025

33 Kali
Zoom Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Koto Pait Beringin

27 Kali
Pj Kades Koto Pait Beringin Membuka Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Kirim Komentar