Desa Kotopaitberingin

Kecamatan Talang Muandau
Kabupaten Bengkalis - Riau

Artikel

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Akta Pembuatan eKTP

Administrator

20 12-0 06:08:24

132 Kali Dibaca

 

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
  • Agama
  • Status Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK

Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan 
  3. Tidak dapat digandakan 
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

 

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip 
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu 
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral) 
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu  
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik  
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Syarat

Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW

 

Prosedur

Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki

beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.

Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

 

Biaya (Rupiah)

Pelayanan pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya alias GRATIS.

Lama Penyelesaian (hari)

 

Sarana dan Prasarana

 

Kontak Penyelenggara

Pelayanan e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, sedangkan proses pendistribusian dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/setempat.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengontak kantor kelurahan/kecamatan setempat.

 

Info Tambahan

Mengapa harus e-KTP?

Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

  1. Menghindari pajak 
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota 
  3. Mengamankan korupsi 
  4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

http://satulayanan.id/layanan/index/17/e-ktp/kemendagri

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

HERU SYAFRIAN, S,STP,M.Si

SEKRETARIS

YULIANTANTO

KEPALA URUSAN DAN TATA USAHA UMUM

OLVIARDI, AMd

Kaur Keuangan

ABDUL LATIN

Kasi Kesejahteraan

GUSTAMI

Kaur Pemerintahan

ARDI PRANATA

Kaur Pembangunan

FAUZI

Staf Kaur Umum

LIZA WATI

Staf Sekretaris

TIA MALINDA

Staf Kasi Kesejahteraan

ENA SAPUTRI

Kadus Suluk Bongkal

RABI MUSLIM

Staf Kasi Kesejahteraan

WILI SAPUTRA

Staf Kaur Keuangan

ANISA

Kasi Pelayanan Umum

ANITA

Staf Kasi Pemerintahaan

NELI AGUSTINA

Staf Desa

GUNTUR FURMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kotopaitberingin

Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14

Agenda

Belum ada agenda terdata

Jadwal Puskesmas Keliling

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Monitoring Tim Pembinaan Kecamatan Talang Muandau

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin

Pelatihan Pemuda/i Desa Karang Taruna Desa

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Jadwal Puskesmas Keliling ke 2

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Senam Sehat

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Halaman Kantor Camat Talang Muandau

Monitoring Peminaan Kecamatan Talang Muandau

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Aula Kantor Camat Talang Muandau

Pemberitahuaan Sosialisasi Kegiatan P4K dan MMD

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Undangan Safari Ramadhan 1444H

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Mesjid Sidratul Muntaha Kayu Api

Program CSR PT. ADEI P&I..

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin

Sidang Tera dan Tera Ulang Alat-alat UTTP

Tanggal : 05 Juli 2023 10:15:04
Tempat : Kantor Desa Beringin

Sosialisasi Produk Hukum Kabupaten Bengkalis 2023

Tanggal : 25 Juli 2023 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Camat Talang Muandau

Upacara HUT RI ke 78

Tanggal : 17 Agustus 2023 17:00:00
Tempat : Halaman Kantor Camat Talang Muandau

Jadwal Puskesmas Keliling

Tanggal : 07 September 2023 17:48:03
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Pelaksanaan Musrembang Desa Tahun 2023 dan Penyerahan Fasilitasi Stanting dari Kecmatan Talang Muandau

Tanggal : 21 September 2023 16:30:00
Tempat : Kantor Desa Koto Pait Beringin Ruangan Aula Desa

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:83
Kemarin:68
Total:111,644
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.51
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.754.400.859,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.641.128.521,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 41.150.850,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.053.123.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 190.025.188,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.623.454.491,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 135.128.500,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 750.000.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.669.680,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.656.398.061,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.093.181.460,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 474.450.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 262.299.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 154.800.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:1.05197
Longitude:101.459826

Desa Kotopaitberingin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa