
Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - 14
Administrator | 12 Mei 2020 | 145 Kali Dibaca
.jpg)
Artikel
Administrator
20 12-0 05:22:14
145 Kali Dibaca
Lembaga adat Desa telah tertuang dalam Undang-undang tahun 2015 tentang Desa yang mengatur tugas dan fungsinya. Ketentuan itu, tidak menghilangkan adat istiadat yang sudah terbangun sejak lama dalam suatu masyarakat.
Berbagai macam aturan desa juga tertuang dalam dokumen tersebut. Mulai dari penyelenggaraan pemilihan desa, hingga penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat.
Suatu organisasi yang menangani aturan-aturan atau adat- istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat kampung/ Desa. Lembaga adat ini diluar dari struktur pemerintah Desa artinya, ia berdiri sendiri.
Terbentuknya lembaga adat ini, mungkin masih banyak yang belum mengetahui, atau belum tahu apa-apa saja tugas dan fungsinya dalam undang-undang tersebut.
Bentuk lembaga tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Desa Nomor 15 tahun 2015 pasal 95 ayat (1). Berbunyi “Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa”.
Nah, pada tulisan kali ini, admin akan mencoba memaparkan sedikit banyaknya fungsi dan tugas lembaga adat menurut UUD Desa Nomor 15 Tahun 2015 itu.
Lembaga Adat Menurut UU Desa
Pada bagian ini, UU mengatur tentang Lembaga Adat Desa. Keberadaannya, menjadi bagian tersendiri dalam memberikan tugas dan fungsi, mengembangkan adat istiadat suatu masyarakat desa. Sesuai UU, fungsinya terdapat pada pasal 95 ayat (2) yang berbunyi:
“Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa”.
Pada UU Desa tersebut, menekankan bahwa fungsi adat dapat diselenggarakan sesuai hukum adat di Desa. Artinya, fungsi lembaga tersebut lahir dari kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Untuk tugasnya, dijelaskan dalam UU Desa pasal 95 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa”.
Tugas-tugas daripada lembanga tersebut yaitu menjalankan aturan-aturan adat. Namun, aturan adat tersebut tentunya tidak bertentangan dengan pemerintah Desa sebagai perwakilan Negara.[pattae.com]
SUSUNAN KEPENGGURUSAN
LEMBAGA ADAT DESA
NAMA | JABATAN | ALAMAT | |
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1532

Populasi
1270

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
2802
1532
LAKI-LAKI
1270
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2802
TOTAL
Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa
HERU SYAFRIAN, S,STP,M.Si

SEKRETARIS
YULIANTANTO

KEPALA URUSAN DAN TATA USAHA UMUM
OLVIARDI, AMd

Kaur Keuangan
ABDUL LATIN

Kasi Kesejahteraan
GUSTAMI

Kaur Pemerintahan
ARDI PRANATA

Kaur Pembangunan
FAUZI

Staf Kaur Umum
LIZA WATI

Staf Sekretaris
TIA MALINDA

Staf Kasi Kesejahteraan
ENA SAPUTRI

Kadus Suluk Bongkal
RABI MUSLIM

Staf Kasi Kesejahteraan
WILI SAPUTRA

Staf Kaur Keuangan
ANISA

Kasi Pelayanan Umum
ANITA

Staf Kasi Pemerintahaan
NELI AGUSTINA

Staf Desa
GUNTUR FURMAN



Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 78 |
Kemarin | : | 68 |
Total | : | 111,639 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.51 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel


191 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin 2022 untuk Tahun 2024

123 Kali
Produk Hukum Bagi Pemerintah Desa 2023


117 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin Tahun 2021


117 Kali
Bantuan PPKM Covid 19 dari Provinsi Riau Tahun 2021

115 Kali
Cek Kelapangan Calon Penerima manfaat BLT Extrim 2023


113 Kali
Daftar Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021

106 Kali
Koordinasi Fasilitas Senigritas Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Desa

2 Kali
PELATIHAN KADER POSYANDU TAHUN 2025

13 Kali
Mediasi Penyelesaian Permasalahan Pengurus RT 02 RW 02 Suluk Bongkal di Desa Koto Pait Beringin

9 Kali
Hari Anak - anak Nasional di Kecamatan Talang Muandau Tahun 2025

26 Kali
PT. Arara Abadi Sosialisakan Pembangunan Hutan Tanaman Industri

40 Kali
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap IV, V dan VI Tahun 2025

33 Kali
Zoom Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Koto Pait Beringin

27 Kali
Pj Kades Koto Pait Beringin Membuka Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Kirim Komentar